Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa tersangka yang juga bekas Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sumber anggaran untuk pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 kepada tersangka cum bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan. Dia diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka lainnya.
"Yang bersangkutan (Yoory), dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (15/6).
Dalam pengadaan tanah tersebut, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Yoory, ada Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.
Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan dengan melawan hukum. Pertama, tanpa kajian kelayakan objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian penilaian (appraisal) dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan.
Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga tidak sesuai prosedur operasional standar, serta adanya dokumen yang disusun secara tanggal mundur (back date). Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.