Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Supendi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tahapan pengajuan proposal bantuan Provinsi Jawa Barat atau Jabar dan terkaan aliran uang untuk pihak DPRD Jabar. Konfirmasi ini, terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji bantuan keuangan dari Provinsi Jabar ke Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, saksi yang diperiksa merupakan pihak yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Mereka adalah bekas Bupati Indramayu, Supendi; mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; dan wiraswasta, Carsa.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait tahapan pengajuan proposal banprov (bantuan provinsi), teknis dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, dan dugaan aliran sejumlah uang dari Carsa kepada pihak-pihak tertentu yang ada di DPRD Provinsi Jabar," ujarnya, Selasa (23/3).
Diberitakan sebelumnya, kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Supendi. Usai operasi tangkap tangan Oktober 2019, dia bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Para pihak yang dimaksud, yaitu Omarsyah; eks Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan Carsa. Semuanya telah divonis bersalah.