Bareskrim Polri telah menetapkan Dito sebagai tersangka terkait kepemilikan sejumlah senjata api ilegal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Lembaga antikorupsi juga akan berkoordinasi dengan Polri untuk mendalami keterlibatan pengusaha Mahendra Dito S. atau Dito Mahendra dalam perkara ini.
Pasalnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito sebagai tersangka terkait kepemilikan sejumlah senjata api ilegal.
"Ya, koordinasi dengan Polri terus kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4).
Ali bilang, meski Dito telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, namun penyidikan perkara TPPU Nurhadi juga masih berjalan di KPK. Penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti yang terkait.
Sementara itu, imbuh Ali, KPK masih membuka peluang menambah tersangka pada perkara tersebut. Koordinasi dengan pihak Polri juga diperlukan guna menemukan Dito agar bisa dimintai keterangan lebih lanjut soal keterlibatannya dalam dugaan pencucian uang Nurhadi.