Semua kasus yang ditangani KPK berdasarkan bukti, termasuk korupsi tanah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan setiap perkara yang ditangani berdasarkan bukti. Hal ini, berlaku juga untuk dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
"Perlu kami sampaikan bahwa setiap penanganan perkara oleh KPK tentu karena atas dasar adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan aturan hukum yang berlaku," jelas Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (9/3).
Ali menegaskan, tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan dugaan rasuah, yang diterka untuk proyek rumah uang muka nol rupiah ini. Masyarakat pun diminta mengawal kinerja KPK.
"Kami mengajak masyarakat mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," katanya.
Teranyar, paling tidak ada tiga tempat yang digeledah KPK, Senin (8/3), dalam perkara ini. Lokasi yang dibidik, kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat, dan rumah pihak-pihak yang terkait dengan kasus.