JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor, Lampung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) laksanakan tahap II kasus eks Bupati Lampung Tengah (Lanteng), Mustafa, kepada jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar), Jumat (18/12).
"Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena yang bersangkutan masih menjalani pidana badan dalam perkara tipikor (tindak pidana korupsi) sebelumnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Ali menerangkan, JPU KPK kini punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Lampung.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa sekitar 158 orang saksi terdiri dari PNS dan pejabat Pemkab Lamteng (Lampung Tengah), beberapa anggota DPRD Lamteng dan juga pihak swasta," ucapnya.
Pada perkara pertama, eks Bupati Lamteng Mustafa, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamteng tahun anggaran 2018.