Lelang akan dilakukan pada Kamis 6 Desember 2018 dan penawaran terbuka dapat dilakukan di website Kemenkeu.
KPK akan melelang 18 properti milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Polisi Djoko Susilo. Lelang yang dilakukan setelah ada keputusan berkekuatan tetap dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang tersebut akan dimulai pada Desember mendatang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu (28/11) mengatakan kalau lelang akan dilakukan pada Kamis, 6 Desember 2018. Penawaran terbuka atau open bidding dapat dilakukan dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Irjen Pol Djoko Susilo dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"KPK akan melakukan lelang barang sitaan dan rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama Irjen Polisi Djoko Susilo berupa: 17 bidang tanah dan bangunan serta 1 unit apartemen dengan total harga limit Rp179,683 miliar," kata Febri.
Aset yang akan dilelang berupa 18 aset properti, rinciannya:
1. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 377 meter oersegi di Jalan Cendrawasih Mas, Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Bun Yani dengan limit Rp5,694 miliar.