Lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang rampasan milik terpidana kasus korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT), Lissa Rukmi Utari. Vonis Lissa dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan di muka umum milik terpidana Lissa Rukmi Utari," katanya dalam keterangan resmi, Senin (13/2).
Ali mengatakan, lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap. Adapun lelang barang rampasan akan dilaksanakan melalui penawaran terutup (closed bidding).
Harta yang dilelang, antara lain, 1 Toyota Fortuner 2.4VRZ 4X2AT berwarna hitam metalik bernomor polisi (nopol) B 1246 SJQ; nomor mesin 2GDC054392; nomor rangka MHFGB8GS1G0812727; tahun pembuatan 2016 yang dilengkapi 1 kunci mobil, STNK asli, dan BPKB asli; dengan harga limit Rp341.754.000 dan uang jaminan Rp150 juta.