Adapun barang yang dilelang mulai dari ponsel hingga gelang emas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang aset rampasan milik mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono yang merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Kemenhub. Vonis Antonius dan para terpidana lainnya pada perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Adapun barang yang dilelang mulai dari ponsel hingga gelang emas.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Ali dalam keterangan resmi, Senin (6/3).
Disampaikan Ali, lelang akan dilaksanakan pada Rabu (8/3) dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB. Adapun alamat domain lelang dapat diakses melalui tautan www.lelang.go.id.
Barang pertama yang dilelang yakni satu buah perhiasan berupa gelang rantai emas 18 karat dengan berat 7 gram. Perhiasan tersebut dijual dengan nilai limit Rp4.317.000 dan uang jaminan Rp2.158.500.