Lelang dilakukan karena kasus Zumi Zola telah berkekuatan hukum tetap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang dua unit mobil milik gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Lelang dilakukan setelah ada keputusan berkekuatan tetap, dalam kasus gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 yang menjerat Zumi Zola.
"Jaksa Eksekusi KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan, setelah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Zumi Zola berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/4).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Zumi Zola dengan hukuman enam tahun penjara pada 6 Desember 2018 lalu. Zumi dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Zumi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp40 miliar.
Adapun lelang tersebut, dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018.