Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tiga perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Pengadilan Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tiga perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga perkara yang menjerat adik Ratu Atut Chosiyah itu ialah perkara korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Kemudian pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011 hingga 2013, serta perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"JPU KPK sudah selesai setelah proses penyidikan kemarin ya, setelah tahap 2. Rencananya pagi atau siang ya untuk dilimpahkan perkara TPPU dan tindak pidana korupsi," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).
Sekadar informasi, KPK telah membuka penyidikan perkara TPPU Wawan sejak 10 Januari 2014. Dalam menangani kasus itu, KPK memprioritaskan pengembalian aset ke negara atau asset recovery. Sebab, aset yang dimiliki adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu terbilang cukup besar.