Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan untuk dua tersangka kasus suap Krakatau Steel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan untuk dua tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Kedua tersangka itu yakni Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta dari pihak swasta.
"Penyidikan untuk dua orang tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel telah selesai. Penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke penuntut umum dan kemudian penuntut umum pada KPK akan menyusun dakwaan untuk diajukan ke persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (19/7).
Dikatakan Febri, untuk persidangan keduanya direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam proses penyidikan perkara ini, kata Febri, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 43 saksi dari berbagai unsur.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka ialah Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro dan pihak swasta, Alexander Muskitta (AMU) sebagai tersangka penerima.