Tim jaksa mendakwa Rijatono sebagai pemberi suap kepada Lukas Enembe sekitar Rp35,4 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua, ke pengadilan, Jumat (24/3). Perkara ini juga menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka.
"Hari ini, tim jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
Hingga kini, tim jaksa KPK masih menunggu penetapan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) itu oleh PN Jakarta Pusat. KPK juga tengah menunggu jadwal sidangnya.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan sebagai pemberi suap kepada Lukas Enembe. "Sekitar Rp35,4 miliar," ucap Ali.
Suap itu diberikan agar perusahaan Rijatono mendapatkan berbagai proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua senilai Rp41 miliar.