JPU KPK sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung 2012-2013, Dadang Suganda, segera disidang. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh perwakilan JPU KPK Budi Nugraha dan Putra Iskandar, Senin (16/11).
"Penahanan (Dadang) selanjutnya telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Tipikor. Kamis (12/11), terdakwa telah dititipkan penahanannya di Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/11) malam.
Selanjutnya JPU KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Termasuk jadwal sidang perdana untuk agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, diterka memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.