Penahanan Wapub OKU beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas tersangka Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar (JA), ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang. Pelimpahan dilakukan pada, Senin (14/12).
"Hari ini Senin (14/12) tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Johan Anuar ke PN Tipikor Palembang," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Ali menambahkan, penahanan Johan kini beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang. Selanjutnya tim JPU masih menunggu jadwal persidangan perdana.
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
Pada perkaranya, Johan diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan kepada Pemerintah Kabupaten OKU untuk lahan kuburan. Praktik itu dilakukan Johan lewat Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dan nantinya tanah-tanah diatasnamakan Hidirman.