Nasional

KPK limpahkan berkas Umar Ritonga, segera disidang di PN Medan

"Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum."

Kamis, 21 November 2019 15:08

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas penyidikan dan barang bukti Umar Ritonga ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan tahap dua ke proses penuntutan ini, dilakukan setelah penyidikan terhadap orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu rampung.

"Penyidikan untuk tersangka UMR (Umar Ritonga) telah selesai. Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (21/11).

Dengan pelimpahan ini, tersangka kasus suap sejumlah proyek di Labuhanbatu itu akan segera menjalani persidangan. Menurut Febri, persidangan rencananya akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Karena itu, Umar juga akan diterbangkan ke Medan guna mengikuti proses peradilan.

"Penahanan UMR dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan," ucapnya.

Umar Ritonga sempat buron selama setahun lantaran melarikan diri saat akan ditangkap tim KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli 2018. Dia berhasil ditangkap pada Kamis 25 Juli 2019.

Achmad Al Fiqri Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait