Tersangka Bartholomeus Toto akan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Bartholomeus Toto, ke penuntutan. Dilakukan hari ini (Jumat, 17/1).
"Dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersanga BTO (Bartholomeus Toto) ke penuntutan atau tahap dua," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, beberapa saat lalu.
Perkara bekas Presiden Direktur PT Lippor Cikarang Tbk itu, akan diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Toto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mendistribusikan uang Rp10,5 miliar kepada eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Guna memuluskan penerbitan izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) Meikarta di Kecamatan Cikarang.
Duit diberikan kepada Neneng via orang kepercayaannya sebanyak lima kali. Dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.