KPK menginformasikan, belum ada penyerahan diri dari mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sampai saat ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan, belum ada penyerahan diri dari mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sampai saat ini.
Untuk diketahui, Syahri dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar bersama empat orang lainnya, telah diumumkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa, di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.
"Sampai saat ini, (mantan) Bupati Tulungagung belum datang menyerahkan diri ke kantor KPK. Jika ada niat untuk menyerahkan diri, silakan datang ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (9/6).
Menurut Febri, klarifikasi dan bantahan dari Syahri akan lebih baik disampaikan langsung ke penyidik.
KPK pun mengimbau agar Syahri menyerahkan diri karena hal tersebut juga telah disampaikan oleh pimpinan partai dari Syahri, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kami sampaikan juga terima kasih karena ada beberapa pernyataan dari pimpinan partai untuk mengimbau agar tersangka menyerahkan diri. Saya harap itu bisa didengar oleh pihak-pihak lain, khususnya satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri sampai saat ini," ucap Febri, dilansir Antara
Untuk diketahui, Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar telah terlebih dahulu menyerahkan diri ke KPK. Samanhudi mendatangi gedung KPK Jakarta pada Jumat (8/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
Samanhudi pun langsung diperiksa intensif oleh KPK sebelumnya akhirnya KPK menahan politisi PDIP itu di Polres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (9/6).
Sementara untuk empat tersangka lainnya, KPK juga telah menahan di dua rumah tahanan yang berbeda, antara lain Susilo Prabowo dari swasta atau kontraktor di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Jumat (8/6).
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno dari pihak swasta, dan Bambang Purnomo dari pihak swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK.
Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sementara diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.
Untuk perkara di Blitar, diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo, sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.
Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada mantan Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar, terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Pemberian tersebut ditengarai sudah ketiga kalinya terjadi. Sebelumnya, mantan Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.
"Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018," ungkap Saut.
Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar, terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar, dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
Fee itu diduga bagian dari 8% yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10% yang disepakati. Sementara 2% akan dibagi-bagikan kepada Dinas.
Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, yaitu Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.
Adapun sebagai pihak yang diduga penerima untuk perkara Tulungagung, masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk perkara Blitar Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.