Perkara ini menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Perkara ini menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara ini.
"Untuk TPPU-nya LE (Lukas Enembe) sedang didalami," kata Asep kepada wartawan, Rabu (29/3).
Asep bilang, KPK sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat kemungkinan tindak pidana pencucian uang tersebut. Ia meminta agar masyarakat bersabar. Nantinya, perkembangan kasus ini akan disampaikan ke publik.
"Tunggu saja dalam waktu dekat," ujar Asep.