Tim penyidik masih menelusuri aset-aset milik Lukas yang diduga terkait dengan pencucian uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Lukas bakal diadili untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Meski demikian, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disangkakan kepada Lukas belum rampung. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penelusuran atas dugaan pencucian uang Lukas masih terus berproses.
"Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (31/5).
Ali mengatakan, tim penyidik masih menelusuri aset-aset milik Lukas yang diduga terkait dengan pencucian uang. Perkembangan penanganan perkara TPPU Lukas dipastikan bakal terus disampaikan kepada publik.
"Penelusuran aset tidak berhenti, kami akan lakukan dengan optimal. Nanti kami akan sampaikan perkembangannya," ujar Ali.