Adapun terkait proyek-proyek yang ditenderkan Pemprov Sulsel didalami melalui pegawai negeri sipil atau PNS Rudy Ramlan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek-proyek yang ditenderkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sulsel. Hal ini dilakukan untuk pemberkasan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Dalam perkaranya, Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan sebagai tersangka. Adapun terkait proyek-proyek yang ditenderkan Pemprov Sulsel didalami melalui pegawai negeri sipil atau PNS Rudy Ramlan, yang diperiksa sebagai saksi, Rabu (7/4).
"Didalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel, yang salah satunya dikerjakan oleh tersangka AS (Agung Sucipto)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (8/4).
Agung merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba. KPK menduga dia telah memberikan sejumlah uang kepada Nurdin lewat tersangka Edy Rahmat, selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Dalam pemeriksaan kemarin (7/4), penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa wiraswasta John Theodore, sebagai saksi. Melalui yang bersangkutan, KPK mendalami juga proyek-proyek Pemprov Sulsel.