KPK menilai, siapapun dalam konteks menyampaikan aspirasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, sangat menghormati kebebasan berpendapat. Gagasan, kritik, informasi, dan masukan yang disampaikan dengan cara-cara simbolik, oleh KPK dimaknai sebagai seni dalam kebebasan berpendapat.
Namun demikian, lembaga antirasuah berharap cara-cara yang digunakan tetap mengedepankan dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Menembakkan laser ke Gedung KPK yang saat itu dilakukan di malam hari dan kami menduga kegiatan dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang, bagi kami ini tidak seperti aksi biasanya dan sangat tidak normal," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (21/7).
Atas dasar itu, kata Ali, KPK tidak bisa memaknai aksi tersebut sebagai kebebasan berpendapat. Menurutnya, siapapun dalam konteks menyampaikan aspirasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ali mengklaim, KPK selalu terbuka menerima gagasan, kritik, dan masukan serta aksi dari masayarakat. Komisi antikorupsi, imbuhnya, juga terbuka melakukan dialog dan menerima aspirasi.