Eksekusi yang dilakukan KPK terhadap Eni Maulani Saragiih dilakukan pada Selasa (26/3) lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih, ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang. Eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Eni dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, dilakukan pada Selasa (26/3) lalu.
"Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/3).
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eni dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. Eksekusi tersebut dilakukan karena vonis terhadap Eni telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum," kata Febri.
Menurut dia, KPK menilai vonis hakim sudah cukup menjadi sanksi atas kejahatan yang dilakukan Eni. Apalagi, Eni telah menunjukkan sikap kooperatif dengan mengembalikan uang yang dia terima, yang berhubungan dengan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, saat proses penyidikan dan persidangan.