Total 372.783 penyelenggara negara wajib menyampaikan harta kekayaannya untuk LHKPN periodik 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan data terkini pencatatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. Hingga 16 Maret 2023, terdapat lebih dari 70 ribu penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.
"Masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Ada total 372.783 penyelenggara negara yang harus menyampaikan harta kekayaannya untuk LHKPN periodik 2022. Ipi mengingatkan para wajib lapor untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
"Di mana batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi.
Sementara itu, tim Direktorat LHKPN KPK mencatat 81% atau sebanyak 302.433 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Perinciannya, 18.095 wajib lapor atau 97% dari total 18.648 penyelenggara negara di jajaran yudikatif telah menyampaikan LHKPN.