RJ Lino mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas kasus dugaan korupsi pengadaan 3 QCC oleh PT Pelindo II.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJL). Dalihnya, proses hukum yang dilakukannya dalam kasus Lino berdasarkan bukti dan sesuai ketentuan berlaku.
"KPK memohon pada hakim praperadilan untuk menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya," Kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (19/5).
Lebih lanjut, KPK meminta hakim praperadilan menyatakan penyidikan kasus dengan tersangka Lino sah menurut hukum dan berkekuatan mengikat. Permintaan senada dilayangkan tentang penahanan yang bersangkutan.
"Menyatakan seluruh tindakan dalam penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," ucap Ali.
Setidaknya terdapat delapan pokok tanggapan yang disampaikan lembaga antirasuah atas gugatan praperadilan RJ Lino. Beberapa di antaranya, penanganan perkara dugaan rasuah pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II 2010 diawali dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2014.