Pimpinan KPK mengajak untuk fokus mengatasi pandemi Covid-19.
Kanaikan gaji komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dinilai tidak tepat waktunya. Komisi antirasuah itu meminta, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menghentikan proses pembahasan kenaikan gaji Firli Cs. Sebab, saat ini bola pembahasan usulan itu ada di tangan Kemenkumham
"Pimpinan KPK telah menyampaikan, agar proses pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait hak keuangan pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kemenkumham dihentikan,"kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (3/4).
Fikri menerangkan, proses duduk perkara usulan itu telah diajukan pimpinan jilid IV pada 15 Juli 2019. Usulan kenaikan gaji tersebut, diajukan dengan merevisi salah satu peraturan pemerintah (PP)
Adapun aturan yang dimaksud, PP Nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Salah satu pertimbangan kenaikan gaji, adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya. Seperti, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi rujukan," tutur dia.