Uang tersebut diamankan penyidik untuk nantinya dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan sejumlah uang saat melakukan penangkapan terhadap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Uang pecahan rupiah tersebut ditemukan penyidik di tempat persembunyian Ricky pada saat penangkapan.
"Kemarin (saat ditangkap) ada uang cash dalam bentuk rupiah, termasuk juga ada handphone dan lain-lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/2).
Kendati demikian, Ali masih belum membeberkan rincian total dari uang yang ditemukan penyidik. Uang tersebut diamankan penyidik untuk nantinya dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan di Pemkab Mamberamo Tengah yang menjerat Ricky sebagai tersangka.
"Nominalnya nanti kami konfirmasi lagi, karena tahu itu memang ada uang rupiah, ya jutaan. Tetapi nominal pastinya nanti kami harus konfirmasi ulang, karena pasti nanti kemudian kami sita sebagai barang bukti di dalam perkara ini," ujar Ali.
Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak ditangkap dan ditahan hingga 11 Maret 2023. KPK telah mendeteksi sebagian aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Ricky. Bahkan, sudah ada yang disita.