KPK membawa 111 bukti dalam sidang gugatan tersangka suap hakim MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 111 alat bukti dalam sidang gugatan yang diajukan tersangka dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh. Kini, Gazalba dinyatakan sebagai hakim agung nonaktif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, semua alat bukti ini semata untuk memperkuat argumentasi dalam menjawab gugatan Gazalba. Alat bukti yang dihadirkan meliputi dokumen elektronik, fisik, dan uang.
“Selain itu ditambah dengan 111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti elektronik termasuk juga bukti uang,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (5/1).
Ali menyebut, pihaknya juga menghadirkan saksi ahli dari Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia. Para ahli dihadirkan bersamaan dengan ratusan alat bukti tersebut.
Harapannya, seluruh proses penyidikan dipastikan telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Maka, pihaknya optimis gugatan Gazalba ditolak oleh hakim.