Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal Kantor Imigrasi Mataram, Lombok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal Kantor Imigrasi Mataram. Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mengadakan pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) tahun 2019.
"KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang memberikan dan menerima hadiah atau janji terkait penangan perkara penyalahgunaan izin tinggal WNA di lingkungan kantor Imigrasi NTB tahun 2019," kata Alex, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Adapun, ketiga tersangka itu yakni KUR (Kurniadie) selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram YRI (Yusriansyah Fazrin), dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) LIL (Liliana Hidayat).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan OTT pada Senin (27/5) hingga Selasa (28/5) dini hari.