Tim penyidik KPK akan mendalami sejumlah pengetahuan dari para saksi terkait peran Sunjaya dan bagaimana proses jual-beli jabatan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi terkait kasus suap mutasi dan rotasi jabatan di Pemerintah Kabupatan Cirebon. Rencananya, mereka akan menjadi saksi untuk tersangka dugaan suap Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.
“Yang bersangkutan bakal diperiksa untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra),” kata Juru Bicara KPK, Senin (5/11).
Adapun yang dipanggil adalah PNS Adil Rayitno, Kasubag Kepegawaian Bagian Umum Andri Yuliandri, Kepala Dinas PUPR Avip Suhardian, Sekda Kabupaten Cirebon Avip Suhardian, Mantan Sekda Cirebon Yayat Ruhyat, Staf PUPR Jajat, Kabid Pariwisata Nana Mulyana, PNS Sanija Wachyudi, PNS Sri Darmanto, PNS Supadi, Kabid Bintek PUPR Suparman dan Swasta Robi.
Tim penyidik KPK akan mendalami sejumlah pengetahuan dari para saksi terkait peran Sunjaya dan bagaimana proses jual-beli jabatan tersebut berlangsung.
Dalam perkara ini, Sunjaya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap rotasi dan mutase pegawai di Kabupaten Cirebon. Selain itu, KPK juga sudah menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka karena bertindak sebagai pemberi suap.