Negara ditaksir merugi Rp69 miliar karena praktik lancung dalam pengadaan lahan ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013. Semuanya berstatus saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik juga melakukan pengembangan perkara tersebut.
"Dengan mengumpulkan alat bukti, di antaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS," katanya dalam keterangannya, Selasa (8/9).
Mereka yang dijadwalkan diperiksa hari ini, yakni Warja Sunardi (buruh), Djamil Yusuf (wiraswasta), Epon Misan (ahli waris), Ocoh, Dedih (karyawan swasta), dan Suhana (buruh harian lepas), Rusdi (ahli waris), Rahmat Effendi, Hurip Purnama (karyawan swasta), Apong Tutih (wiraswasta), Nani (ibu rumah tangga), Cece (karyawan swasta), serta Habibah dan Apon (ahli waris).
Ali menyampaikan, pemeriksaan rencananya digelar di Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar).