Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah.
Terdapat 14 orang yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus atau DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Semunya berstatus saksi untuk tersangka Wali Kota Dumai nonaktif, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).
Rinciannya, Komisaris PT Tegma Engineering, Yudha Maulana; Direktur PT Energi Sejahtera Mas, Syafriadi; Direktur PT Hogindo Zhen Putra, Sudirman; dan Karyawan BUMN, Syafran.
Lalu, swasta, Tri Junaedi, Veenaben Bhagwandas, Dudi Muliawan, Syamsul Bahar Hayat, Mohamad Ilham, dan Epah Cholipah; karyawan swasta, Usman dan Muskanizar; wiraswasta, Rajendra Kumar; dan saksi bernama Sembiring.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (19/2).
Pada kasusnya, KPK menerka Zulkifli memberikan fee 2% untuk Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, agar mau bantu urus DAK Dumai. Dalam kasus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018, Yaya sudah divonis bersalah.