Empat anggota DPRD Indramayu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABS.
Empat anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bakal diminta keterangan terkait dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.
Legislator yang dipanggil adalah Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan dan Lina Ruslinawati. "Semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman, anggota DPRD Jabar)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (27/4).
Dalam kasus itu, lembaga antisuap juga menetapkan eks anggota DPRD Jabar 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka. Dia dan Ade ditahan KPK sejak 15 April 2021.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Bupati Indramayu, Supendi. Bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; eks Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa, dia telah divonis bersalah.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK lebih dulu membidik eks anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, dia sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jabar.