Hingga kini, KPK belum mengumumkan soal tersangka dan detail kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang terkait kasus jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil dan gas 2008-2012 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Semuanya akan diperiksa sebagai saksi.
Pihak yang dipanggil pada Selasa (13/4), yaitu Financial Planning Supervisor ExxonMobil Cepu Limited Mobil Cepu Limited, Karina Stephani dan Direktur Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi, Rifeldo Meisa.
Lalu, karyawan swasta, Pramu Cahyadi; karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rianto; dan direktur atau wiraswasta, Jimmy Iskandar.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.
KPK sebelumnya mengumumkan tengah menyidiki dugaan rasuah di PT Asuransi Jasindo. Namun, belum membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.