Tujuh orang dosen yang dipanggil akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Djokko Saputra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. Tujuh orang di antaranya berstatus sebagai dosen.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Saputra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Rabu (19/12).
Djoko Saputra merupakan Direktur Utama PT Perum Jasa Tirta II, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun para dosen yang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan hari ini, adalah Evan Jaelani, Novi Rukhviyanti, Ivan Aries Setiawan, dan Sarjito Surya. Selain itu, ada dua dosen STIE STAN Indonesia Mandiri, Leni Susanti dan Nur Hayati, serta dosen Unpas Bayu Indra Setia.
Selain itu, turut dipanggil untuk diperiksa hari ini adalah Ketua STAI INABA Yoyo Sudaryo, Administrative Secretary di Taleta Aluminium Rennys Amalia, Kadiv P3 PJT II Esti Pembangun, dan Kepala Divisi Pengendalian Kinerja dan Sistem Manajemen Muhammad Syamsul Rizal.