Adik Nazaruddin, Mujahidin Nur Hasim, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung.
Adik kandung mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasim, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat politisi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Mujahidin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik di PT Inersia. Ini merupakan kali kedua Mujahidin dipanggil oleh KPK, setelah sebelumnya tidak memenuhi pemeriksaan pada Jumat (12/7).
Tak hanya Mujahidin, tim penyidik KPK juga melayangkan panggilan terhadap satu orang dari wiraswasta, yakni Lamidi Jimat. Sepweri Mujahidin, tim penyidik KPK akan menggali keterangan dari Lamidi terkait penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.
"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka IND (Indung)," kata Febri dalam pesan singkat, Senin (15/7).
Kasus penerimaan gratifikasi Bowo Sidik merupakan hasil pengembangan perkara suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Bowo telah ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah.