Sebagai saksi terkait kasus dugaan suap DPRD Kalteng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Syahrudin Durasid sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Kalteng. Dia akan diperiksa untuk tersangka penyuap, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Saputra Suradjati (ESS),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (6/12).
Selain memeriksa Syahrudin, Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Prov Kalteng Agustan Saining dan Kepala Bidang Perencanaan dan Tata Hutan Prov Kalteng Agung Catur Prabowo juga diperiksa untuk tersangka yang sama.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik masih terus mendalami terkait pemberian kepada para anggota DPRD dalam perkara ini. Sekaligus, menyelidiki peran tersangka Eddy sebagai Direktur PT BAP.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada. Keempat orang tersebut diduga menjadi penerima suap dalam kasus ini.