Dirjen Minerba akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengurusan terminasi kontrak di Kementerian ESDM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono. Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi.
Pemanggilan itu dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/3).
Samin Tan merupakan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM). Selain Bambang Gatot, penyidik KPK juga memanggil staf PT AKT Fitrawan Tjandra alias Oscar, untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Samin Tan.
Terhadap Oscar, KPK telah melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal), agar tak bepergian ke luar negeri. Pencekalan berlaku selama enam bulan sejak 4 Februari 2019 lalu.