Nasional

KPK panggil dua tersangka suap proyek Bakamla

KPK telah menetapkan Leni dan Juli sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT CMIT.

Selasa, 01 Desember 2020 11:22

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang untuk kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system (BCSS) di Badan Keamanan Laut pada 2016. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Leni Marlena (LM) yang saat itu menjabat sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla tahun anggaran 2016 dan Juli Amar Ma'ruf (JAM) berstatus anggota ULP Bakamla tahun anggaran 2016.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/12).

Untuk diketahui, Leni dan Juli ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno, selaku rekanan BCSS Bakamla pada 31 Juli 2019.

Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dengan merugikan keuangan negara mencapai Rp54 miliar.

Akbar Ridwan Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait