Gerius One Yoman dan Aloysius Renwarin diperiksa untuk dua kasus berbeda terkait kasus Lukas Enembe.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Hari ini (Jumat, 19/5), tim penyidik KPK memanggil Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua, Gerius One Yoman, dan pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Meski demikian, Gerius dan Aloysius diperiksa untuk dua kasus berbeda.
Gerius bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Sementara itu, Aloysius akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi Lukas dengan tersangka Stefanus Roy Rening.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali melalui keterangannya.
Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, informasi dari pemeriksaan saksi diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara.