Keterangan komisaris PT ISH dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda.
Komisaris PT Inti Samudra Hasilindo (ISH) Richard Alexander Anthony dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan di Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perindo).
Informasi pemanggilan Richard, disampaikan oleh tim Biro Humas KPK melalui jadwal pemeriksaan yang diterima awak media. Richard akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Keterangan Richard, dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda.
Dalam catatan Ditjen Imigrasi, nama Richard telah dicekal penyidik KPK selama enam bulan ke depan sejak 25 September 2019.
Dalam perkaranya, Risyanto diduga kuat telah memberikan izin kepada PT Navy Asra Sejahtera (NAS). Izin itu diperuntukan mengambil jatah impor ikan Perum Perindo dengan kuota 250 ton yang telah disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Padahal, PT NAS telah masuk blacklist sejak 2009 lantaran telah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditetapkan.