Zulkifli Adnan Singkah telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi DAK untuk Kota Dumai pada APBD-P 2017 dan APDB 2018.
Direktur CV Fikri Sejahtera, Edi Manalu, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, secara tertulis, Jumat (6/11).
Lembaga antisuap juga memanggil empat wiraswasta lain sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli. Di antaranya adalah dari CV Surya Dadari, Joko Priyono; CV Idola, Surya Permadi; CV Nova Teknik, Sarwono; dan Wan Helisya. Semuanya bakal diperiksa di Polresta Pekanbaru, Riau.
Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada bekas Kepala Seksi Pengembangan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo. disinyalir untuk memuluskan proses pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.
Dirinya turut diduga menerima gratifikasi pengurusan anggaran DAK Kota Dumai.