Ketiga mantan petinggi Nindya Karya bakal menjadi saksi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan dermaga di Sabang, Aceh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga mantan petinggi PT Nindya Karya (Persero). Petinggi Nindya Karya menjadi saksi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 hingga 2011.
Ketiga saksi tersebut antara lain: mantan Direktur Keuangan PT Nindya Karya 2009 sekaligus Direktur SDM PT Nindya Karya 2011 Edy Sularso. Lalu, mantan Direktur Operasi PT Nindya Karya 2008 yang juga Direktur Operasi PT Nindya Karya 2011 Erijanto, dan mantan direktur operasi PT Nindya Karya 2008 Supriyanto.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa Komisaris Utama PT Tuah Sejati Rika Zairina sebagai saksi untuk tersangka korporasi lainnya, yakni PT Tuah Sejati. Dalam penyidikan kasus tersebut KPK masih terus mendalami penerimaan yang diduga dinikmati PT Nindya Karya dan terkait proses penunjukan joint operation dengan PT Tuah Sejati.
"Terkait dugaan dana yang dinikmati PT Nindya Karya sebesar Rp 44 miliar sudah diamankan penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan KPK," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara pada Kamis (28/6).
Sebelumnya, KPK pada Selasa (26/6) juga telah memeriksa tiga mantan petinggi PT Nindya Karya antara lain mantan Direktur Utama PT Nindya Karya Tahun 2007 Robert Mulyono Santoso. Mantan direktur PT Nindya Karya Tahun 2007 Sugeng Santosa, dan mantan komisaris PT Nindya Karya Tahun 2009 Wicipto Setiadi. Juga memeriksa Direktur PT Tuah Sejati Azlim.