Rafael diharapkan dapat memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi atas LHKPN miliknya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Pemanggilan terhadap Rafael dijadwalkan pada Rabu (1/3).
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan lembaga antikorupsi bakal mengonfirmasi perihal sejumlah data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.
"Iya, undangan klarifikasi untuk hari Rabu," kata Pahala saat dikonfirmasi, Senin (27/2).
Kendati demikian, Pahala belum merinci pertanyaan apa yang akan dberikan kepada Rafael. Rafael diharapkan dapat memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi atas LHKPN miliknya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah memeriksa LHKPN milik Rafael untuk pelaporan tahun 2012-2019. Hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.