Nasional

KPK panggil saksi untuk tersangka Tamin Sukardi

Lembaga antirasuah tersebut akan meminta informasi dari para saksi, terkait hubungan dan pertemuannya dengan tersangka

Kamis, 20 September 2018 11:38

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9).

Dua saksi dipanggil untuk tersangka Tamin Sukardi, di antaranya Advokat Andy Rizaldy SH dan Panitera PN Medan Marten Teny Pieyerz.

“Dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Tamin Sukardi,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (20/9).

Lembaga antirasuah tersebut akan meminta informasi dari para saksi, terkait hubungan dan pertemuannya dengan tersangka. 

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka pada kasus ini. Yakni, Panitera Pengganti PN Medan Helpandi, Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba, Pengusaha Tamin Sukardi dan pegawai TS Hadi Setiawan. Merry diduga menerima hadiah 280.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp2,9 miliar (kurs Rp10.725) dari Tamin Sukardi.

Rakhmad Hidayatulloh Permana Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait