Tenaga ahli PAN akan diperiksa untuk saksi Natan Pasomba.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Suherlan. Dia akan dimintai keterangan terkait perkara suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi NPS (Natan Pasomba)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Pemeriksaan terhadap Suherlan bukan kali pertama dilakukan oleh tim penyidik. Sebelumnya, dia telah diperiksa pada Kamis (19/6).
Natan Pasomba telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 13 Juni 2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman.
KPK menduga, Natan bersama pihak rekanan meminta bantuan kepada pegawai Kemenkeu untuk dimuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Namun, permintaan bantuan itu diteruskan oleh pegawai Kemenkeu kepada anggota DPR RI Sukiman.