Nasional

KPK panggil ulang Dirut PLN Sofyan Basir

Penjadwalan ulang pemeriksaan Sofyan Basir sebagai tersangka dilakukan pekan depan.

Sabtu, 25 Mei 2019 19:08

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan SFB sebagai tersangka telah dikirim ke alamat SFB kemarin, jadwal ulang minggu depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (25/5).

KPK pun mengingatkan agar Sofyan dapat memenuhi panggilan tersebut sebagai sebuah kewajiban hukum. "Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK memanggil Sofyan pada Jumat (24/5). Namun, Sofyan tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.

Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena juga mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.

Pemanggilan sebagai tersangka pada Jumat (24/5) merupakan yang kedua bagi Sofyan setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5) lalu. Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.

Dalam perkembangan kasus itu, tersangka Sofyan pun telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ant).

Fandy Hutari Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait