Dalam proses klarifikasi, mereka diminta membawa bukti-bukti yang dapat menjelaskan asal usul kepemilikan harta yang dilaporkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, untuk memberikan klarifikasi perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. KPK menjadwalkan pemanggilan Chusnunia pada Rabu, 17 Maret 2023.
"Rabu (17 Mei 2023) dijadwalkan (pemeriksaan LHKPN) Wagub (Lampung) dulu," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Klarifikasi LHKPN dilakukan apabila ada kejanggalan dalam data yang disampaikan para penyelenggara negara. Dalam proses klarifikasi, mereka diminta membawa bukti-bukti yang dapat menjelaskan asal usul kepemilikan harta yang dilaporkan.
Meski demikian, Pahala belum mengungkap alasan pemanggilan Chusnunia dan kejanggalan apa yang ditemukan dalam LHKPN miliknya.
Berdasarkan LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada 7 Maret 2022, Chusnunia mencatatkan kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp6,88 miliar. Aset tersebut tersebar di beberapa lokasi, antara lain Lampung Selatan, Bandar Lampung, Depok, dan Jakarta Selatan.