KPK dalam memanggil seseorang menggunakan data kependudukan yang sesuai dan sah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan alamat yang tertera pada surat pemanggilan untuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, benar. Pasalnya, dalam surat panggilan untuk tersangka atau pun saksi KPK selalu menyesuaikan dengan data kependudukan.
“Surat sudah dikirimkan secara patut dengan memenuhi dan disesuaikan dengan data-data kependudukan atau data-data formil lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/1).
Menurut Febri, alasan Aher tak datang memenuhi panggilan KPK karena tak pernah menerima surat panggilan hanya alasan yang terkesan mengada-ada. Namun begitu, Febri menghargai sikap Aher yang berjanji akan datang memenuhi panggilan KPK pada Rabu (9/1).
"Yang terpenting, saudara Aher yang direncanakan diperiksa sebagai saksi tadi sudah menghubungi KPK melalui call center KPK 198. Dan kemudian kami hubungkan langsung dengan penyidik itu lebih baik daripada perdebatan yang terjadi tanpa ujung,” ujarnya.
Sebelumnya, lewat pesan tertulis Febri mengatakan Aher telah berjanji akan memenuhi panggilan KPK pada Rabu (9/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditanya lebih lanjut soal pemberlakuan sanksi atas kemungkinan Aher mengingkari janjinya untuk hadir, Febri memilih bungkam.