Namun, hingga kini komisi antirasuah belum menemukan bukti aliran dana ke pihak lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016. Seperti yang menjerat Direktur PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred.
"Mau Pak siapa, mau Cak siapa, di hadapan kami, adalah kalau memenuhi alat bukti, kalau ada pemenuhan unsur apa, semuanya sama. KPK tidak melihat dia kepala inilah. Menteri ini. Tidak ada kendala bagi kami," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3).
Meski begitu, dia menerangkan, penindakan dilakukan setelah menemukan dua unsur alat bukti. Hingga kini, komisi antirasuh belum menemukan bukti aliran dana ke orang lain dalam kasus tersebut.
Dirinya mengklaim demikian, lantaran belum menerima laporan dari anak buahnya. Khususnya, para pihak yang berpotensi menjadi tersangka. "Belum ada laporan dari penyelidik," ucap Ghufron.
Sejumlah elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diduga terlibat praktik rasuah dari Hong Arta. Ini seperti pengakuan eks politikus PKB, Musa Zainuddin, dalam permohonan bekerja sama (justice collaborator) ke KPK.