Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat (Jabar), pada 2019. Terkait itu, pemeriksaan secara maraton dilakukan dari Senin (14/12) sampai Jumat (18/12).
Pada kesempatan itu, sebanyak 17 orang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jabar 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM). Enam di antaranya dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana.
Mereka adalah Sekretaris DPRD Jabar, Ida Wahidah Hidayati; Staf Ahli Fraksi Golkar, Deni Komaransyah dan Muh. Fajar Shidik; Anggota DPRD Jabar 2019-2024, Yod Mintaraga; serta Anggota DPRD Jabar 2014-2019, Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
"Para saksi tersebut di konfirmasi terkait dengan proses penganggaran banprov (bantuan provinsi) dan aliran uang dari pihak kontraktor ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Sabtu (19/20).
Lalu, tujuh saksi lainnya dikonfirmasi tentang mekanisme pemberian Banprov Jabar untuk Indramayu. Di antaranya, PPTK Rehabilitasi Jalan (APBD) dan PPTK Rehab Jalan Banprov 2019, Suherman; Sekda Indramayu, Rinto Waluyo; dan Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Indramayu, Anggoro Purnomo.